Print

Prosedur memperoleh pelayanan informasi peradilan pada Pengadilan Negeri Jantho :

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari :

1.  Prosedur Biasa, prosedur biasa digunakan dalam hal :

 2.  Prosedur Khusus, prosedur khusus digunakan dalam hal permohonan yang diajukan secara langsung dan informasi yang diminta