Jantho – Pada hari Kamis (15/07/2021) Pengadilan Negeri Jantho melakukan Penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan di Pengadilan Negeri Jantho diantaranya Ruang Sidang, ruang PTSP, Ruang Hakim, Ruang Kesekretariatan, Ruang Kepaniteraan, Ruang Pengunjung Sidang, dan ruang-ruang yang lainnya. Penyemprotan Disinfektan ini merupakan penyemprotan ketujuh di Kantor Pengadilan yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kota Jantho. Penyemprotan dilakukan karena meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah Aceh Besar. Untuk itu dilakukan Penyemprotan disinfektan ini guna untuk mencegah penyebaran virus covid-19 dilingkungan Pengadilan Negeri Jantho, mengingat PN Jantho menerima pelayanan dari masyarakat di wilayah Aceh Besar.